Anda Mahu Berkongsi Berita Ini?
Indowarta.com– Pemerintah Malaysia melalui Departement of Civil Aviation (DCA) atau Departemen Penerbangan Sipil secara resmi telah mencabut izin operasional Rayani Air yang merupakan maskapai syariah Malaysia. Pihak DCA sendiri juga sudah menyatakan bahwa Rayani Air sudah tidak bisa beroperasi sebagai maskapai penerbangan komersial.
Dalam keterangan tersebut, Departemen Penerbangan Sipil Malaysia menyatakan bahwa pencabutan izin ini dialkukan setelah pembekuan izin selama tiga bulan karena Rayani Air telah gagal mematuhi aturan penerbangan yang berlaku. Hal tersebut telah dipastikan beradasarkan hasil audit keselamatan penerbangan dari departemen tersebut.
Selain itu DCA juga menyebutkan bahwa Rayani air telah dinyatakan melanggar aturan Air Service License (ASL) atau perizinan Layanan Udara. Tidak hanya itu, kekurangan kapasistas keuangan dan manajemen untuk melanjutkan operasi sebagai maskapai komersial juga menjadi salah satu faktor pencabutan izin tersebut.
Pihak DCA sebelumnya juga sudah menggelar musyawarah menyeluruh mengenai respons maskapai dari audit keselamatan penerbangan. Rayani Air yang diklaim menjadi maskapai penerbangan syariah yang pertama di Malaysia ini diluncurkn pada bulan Desember 2015 silam. Maskapai ini menyajikan makanan halal, tidak menyediakan minuman haram dan juga para pramugari yang mengenakan hijab.
Maskapai tersebut mempunyai dua kapal terbang yaitu Boeing 737 dan 400 yang mampu menampung penumpang sebanyak 180 orang, delapan pilot dan 50 awak kabin. Rayani Air merupakan maskapai yang dimiliki oleh seroang pebisnis yang bernama Ravi Alagendrran beserta sang istri yakni Karthiyani Govindan.
Maskapai ini berbasis di Pulau Langkawi dan melayani penerbangan ke Kuala Lumpur dan Kota Bahru. Pada saat didirikan, maskapai ini rencananya akan melayani penerbangan di banyak kota di Malaysia dan juga ke Arab Saudi untuk keperluan Umrah dan Haji. Namun maskapai ini banyak menuai kritik. Banyak penumpang yang mengeluh mengenai jadwal penerbangan yang sering ditunda dan juga pemogokan pilot.
Maskapi syariah ini bukan merupakan yang pertama di dunai penerbangan sipil. Di sejumlah negara Islam lainnya juga terdapat maskapai yang dijalankan sesuai dengan aturan syariah.
baca juga :
No comments:
Post a Comment