Anda Mahu Berkongsi Berita Ini?
IWARTA.id – Berita Terkini Hari Ini : WN Malaysia Dituntut Mati di PN Sanggau Karena Kasus Narkoba
PONTIANAK – Seorang warga negara (WN) yang berasal dari Malaysia dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang di PN Sanggau. WN yang berasal dari Malaysia tersebut bernama Ong Bok Seong alias Uncle Ong (67). Ia dituntut hukuman mati karena kasus penyelundupan barang haram jenis sabu-sabu seberat 11,254 kilogram.
Saat dikonfirmasi, hari Kamis (8/9), Ulfan Yustian Arif selaku jaksa penuntut, menuturkan bahwa Uncle Ong dituntut hukuman mati karena sudah dipertimbangkan beberapa hal yang bisa untuk melandaskan hukuman mati terhadap Uncle Ong.
"Salah satunya, ini bukan yang pertama bagi terdakwa menyelundupkan sabu ke Indonesia, tapi yang ketiga," kata dia.
Penyelundupan sabu yang dilakukan oleh Uncle Ong tersebut diperkirakan memiliki nilai lebih dari Rp 11 miliar. Usut punya usut, sebelumnya Uncle Ong juga pernah menyelundupkan sabu seberat 2 kilogram, saat itu penyelundupan sabu lewat perbatasan Entikong.
"Terlebih lagi ini kasus lintas negara," ujar dia.
Uncle Ong pun menjadi seorang terdakwa. Ternyta Uncle Ong beroperasi bersama rekannya yang berasal dari Indonesia yakni Abang Hendry Gunawan alias Een. Een dituntut penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Atas perbuatan yang ia lakukan, Uncle Ong terkena Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Een terkena Pasal 115 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Karena Een baru pertama kali melakukan kasus penyelundupan narkoba dan belum pernah mendapatkan hukuman penjara, maka Een tidak dituntut hukuman mati.
"Jadi, banyak fakta-fakta dan bukti-bukti yang kita jadikan dasar untuk penuntutan terhadap kedua tersangka itu. Dan peran mereka tidak sama," ungkap jaksa Ulfan.
No comments:
Post a Comment